
Karawang | Indonesia Network - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Karawang, adakan Rapat Dengar Pendapat dengan PT. FCC yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 dan perusahaan tersebut telah melakukan Diskriminasi terhadap warga lokal ,juga HRD perusahaan tersebut bertindak arogan kepada warga lokal .
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Karawang yang di pimpin oleh Ketua Komisi IV Drs.H Asep Junaedi, menuding bahwa PT.FCC telah melakukan Diskriminasi terhadap warga Karawang dan telah mengabaikan Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 1 Tahun 2011, tentang pelatihan dan penempatan tenaga lokal.
Menurut H Asep Junaedi dalam RDP Dewan oknu.HRD PT. FCC tidak hadir itu menunjukan Arogansi dan penghinaan terhadap Demokrasi lokal, salah satu tuntutan keras DPRD Karawang adakan pemecatan terhadap oknum.HRD PT.FCC yang dianggap arogan dan menghina martabat rakyat Karawang ,karena saat adakan RDP oknum HRD mangkir dari undangan resmi DPRD .
Menurut ketua DPRD Kabupaten Karawang H Endang Sodikin S.Pdi, SH MH, mengatakan, Ketidak hadiran oknum HRD PT.FCC. itu adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan mengabaikan terhadap rakyat yang telah memberi ruang bagi investasi di Karawang, ujar H Edang Sodikin, juga sekaligus menanda tangani langsung dokumen resmi Rekomendasi tegas terhadap PT.FCC.
Lanjut Endang Sodikin, DPRD tak main - main jika PT.FCC ,tidak segera melakukan perubahan, maka sangsi administratif hingga jalur hukum siap ditempuh pungkas nya .
lins-